Breaking News

Konsep Dasar Fikih Muamalah: Milkiyah, Akad, Hak, dan Luzum



Penulis: Andesta Prayoga (Mahasiswa Prodi MBS - STAI Bumi Silampari)

Jendelakita.my.id. - Fikih muamalah di antaranya membahas tentang khususiyah milkiyah. Apabila seseorang membeli barang milik orang lain, tentu barang tersebut harus dibayar dengan harga yang telah disepakati. Dalam fikih dikenal perbedaan antara istilah tsaman dan qimah. Biasanya tsaman kita terjemahkan dengan harga, demikian juga qimah sering diterjemahkan dengan harga. Padahal antara tsaman dan qimah terdapat perbedaan dalam hukum fikih. Tsaman adalah harga yang disepakati dalam transaksi jual beli dan dapat saja lebih atau kurang dari harga pokok suatu barang. Namun, apabila seseorang merusakkan barang milik orang lain, maka pembayaran yang dikenakan bukanlah tsaman, melainkan qimah. Qimah adalah nilai atau harga yang harus dibayar sesuai dengan nilai barang yang telah dirusakkan. Adapun keuntungan yang mungkin terjadi bagi pemilik barang merupakan persoalan lain, sedangkan pelaku kerusakan tetap wajib membayar sesuai dengan nilai barang tersebut.

Dalam fikih muamalah juga dikenal pembahasan tentang akad. Sebenarnya terdapat beberapa akad yang dikhususkan dengan syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat tersebut dapat pula disebut sebagai syarat-syarat idlafiyah (syarat-syarat tambahan) yang harus dipenuhi di samping syarat-syarat umum. Contohnya seperti syarat adanya saksi dalam terjadinya akad nikah, serta larangan adanya ta’liq pada beberapa bentuk akad muamalah dan akad tamlik, seperti jual beli dan hibah. Ketentuan-ketentuan tersebut merupakan bagian dari syarat-syarat tambahan yang ditetapkan dalam fikih.

Selain itu, fikih muamalah juga membahas tentang asal-usul hak. Untuk memenuhi kebutuhan hidup, seseorang perlu mencari apa yang dibutuhkannya, baik dari alam maupun dari milik orang lain. Dari sinilah sering timbul pertentangan kehendak antarindividu. Oleh karena itu, untuk menjaga kepentingan masing-masing pihak, diperlukan norma atau aturan yang mengatur hubungan tersebut agar tidak melanggar hak orang lain dan tidak pula merampas kemerdekaan orang lain.

Pembahasan berikutnya adalah tentang luzum. Luzum merupakan dasar yang sangat penting dalam masalah akad. Jika tidak ada prinsip luzum, maka hilanglah keistimewaan akad yang paling utama. Prinsip ini menunjukkan bahwa suatu akad menjadi mengikat setelah terpenuhi unsur-unsur yang menjadikannya sah, tanpa perlu menunggu sesuatu yang lain. Dengan kata lain, akad tersebut menjadi sempurna dan mengikat sejak terpenuhinya rukun dan syaratnya. Hal inilah yang telah ditetapkan oleh para fuqaha.

Selanjutnya adalah pembahasan tentang hak dan milik. Milik adalah sesuatu yang dapat kita tasharruf padanya secara ikhtishash, tanpa campur tangan orang lain. Dalam konsep ini, manfaat juga termasuk ke dalam bagian dari milik. Sementara itu, mal adalah segala sesuatu yang dapat disimpan untuk dimanfaatkan pada waktu diperlukan. Dari uraian singkat ini dapat dipahami perbedaan antara mal dan manfaat sebagaimana dijelaskan dalam berbagai definisi yang telah dikemukakan oleh para fuqaha.