Breaking News

Fiqih Muamalah sebagai Pedoman Transaksi dan Interaksi Sosial dalam Perspektif Islam


Penulis: Ahmad Ali Mustofa (Mahasiswa Prodi MBS STAI Bumi Silampari)

Jendelakita.my.id. - Fiqih muamalah, menurut saya, adalah fiqih yang membahas aturan mengenai hukum-hukum Islam yang mengatur hubungan dan transaksi antar manusia dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam bidang ekonomi, sosial, dan bisnis. Dalam pengertian bahasa, fiqih muamalah dapat diartikan sebagai pemahaman secara mendalam terhadap hukum-hukum syariah. Sementara itu, muamalah berarti hubungan atau interaksi antar manusia dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, fiqih muamalah dapat dipahami sebagai cabang fiqih yang menjelaskan hukum-hukum Islam dalam mengatur berbagai aktivitas kehidupan, seperti jual beli, sewa-menyewa, utang-piutang, dan berbagai bentuk transaksi lainnya.

Pada masa Nabi Muhammad Saw., telah dijelaskan bagaimana tata cara berhubungan dan melakukan transaksi antar manusia. Di dalam kitab suci Alquran juga telah dijelaskan berbagai aturan mengenai hubungan dan transaksi tersebut. Oleh karena itu, fiqih muamalah menjadi salah satu rujukan penting dalam memahami aturan-aturan hukum Islam yang berkaitan dengan hubungan sosial dan ekonomi antar sesama manusia dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam surah al-baqarah ayat 282: yang artinya wahai orang-orang beriman apabila kamu melakukan hutang piutang untuk waktu yang ditentukan maka hendaklah kamu menuliskannya,

Ayat tersebut menjelaskan anjuran untuk mencatat transaksi apabila seseorang melakukan utang-piutang atau perjanjian bisnis. Hal ini bertujuan agar transaksi tersebut memiliki kejelasan dan tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari antara pihak-pihak yang terlibat. Dari ayat tersebut juga dapat dipahami bahwa Islam sangat memperhatikan keteraturan dan keadilan dalam hubungan ekonomi dan sosial. Oleh karena itu, fiqih muamalah hadir sebagai pedoman agar setiap transaksi dapat berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.