Strategi Pendekatan KUHP Nasional dan KUHAP
Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan)
Jendelakita,my.id. - Sudah sama-sama kita ketahui bahwa dua kitab undang-undang, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), telah sah dan efektif berlaku dalam sistem hukum positif tertulis di Indonesia. Dalam pengamatan penulis sebagai kolumnis di media massa dan media sosial, setidaknya terdapat dua sikap utama masyarakat dalam menyikapinya, yaitu kelompok yang menyambut dengan gembira dan kelompok yang justru menunjukkan sikap sebaliknya.
Kelompok masyarakat yang menyambut berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP berargumen bahwa kedua kitab undang-undang tersebut lebih manusiawi dibandingkan dengan kitab undang-undang sebelumnya. Secara filosofis, KUHP Nasional dan KUHAP Baru mengandung asas kepentingan yang mencakup kepentingan negara, kepentingan individu, dan kepentingan masyarakat. Kepentingan negara, misalnya, tercermin dalam pengaturan tindak pidana penghinaan terhadap kepala negara dan beberapa lembaga tinggi negara sebagai upaya menjaga harkat dan martabat bangsa.
Sementara itu, kepentingan individu, baik pelaku maupun korban, tercermin dalam perumusan sanksi, termasuk pidana mati yang pelaksanaannya dirancang sangat selektif. Selain itu, kepentingan masyarakat dilindungi melalui adanya upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan. Hal yang paling istimewa adalah diakuinya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat, yang menunjukkan kemajuan dalam penghormatan terhadap nilai-nilai luhur bangsa Indonesia berupa adat istiadat yang berlaku secara turun-temurun, sekaligus diperkuat dengan keberadaan lembaga restorative justice yang dalam praktik keseharian memiliki makna serupa dengan perdamaian adat.
Sebaliknya, sebagian masyarakat yang masih ragu terhadap keberadaan kedua kitab undang-undang tersebut lebih melihatnya sebagai ancaman terhadap kemerosotan nilai-nilai demokrasi, terutama dalam pengaturan tindak pidana yang berkaitan dengan jalannya pemerintahan. Fenomena ini pada dasarnya merupakan akibat dari belum utuhnya pemahaman masyarakat terhadap keseluruhan isi KUHP Nasional dan KUHAP, sehingga pemahaman yang terbentuk bersifat sepotong-sepotong.
Kondisi tersebut diperparah dengan adanya konten media sosial yang menggunakan judul-judul demonstratif, seperti “pertengkaran suami isteri dapat masuk ke dalam tindak pidana.” Setelah ditelusuri secara saksama, kalimat demi kalimat dalam pasal yang dimaksud ternyata memuat anak kalimat “sepanjang ada kekerasan,” sehingga konteks antara judul dan simpulan menjadi berbeda. Oleh karena itu, pemahaman terhadap kedua kitab undang-undang tersebut harus dilakukan secara utuh, bukan melalui potongan-potongan pasal yang justru dapat mengaburkan arti dan maknanya.
Di samping itu, gerakan sosialisasi perlu digalakkan di semua lini kehidupan sehari-hari. Perlu dipahami bahwa secara filosofis KUHP Nasional dan KUHAP mengutamakan keadilan, bukan semata-mata kepastian hukum sebagaimana dianut oleh WvS atau KUHP lama. Pendekatan ini sejalan dengan rechtsidee Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Pendekatan tersebut berbeda dengan tujuan hukum yang diajarkan oleh sebagian sarjana Barat yang lebih menekankan asas kepastian hukum sebagai dampak dari ajaran legisme, yaitu pandangan bahwa tidak ada hukum di luar undang-undang. Jika ditelusuri ke belakang, memang terdapat perdebatan panjang di kalangan ahli hukum Indonesia dalam merumuskan pasal-pasal yang memiliki kekhususan Indonesia, seperti pengaturan tindak pidana kesusilaan dan sistem pelaksanaan demokrasi yang berlandaskan Pancasila.
Perlu diingat bahwa konsep awal KUHP Nasional telah lahir sejak sekitar tahun 1958–1960 dan dibahas secara berkesinambungan oleh berbagai generasi, sehingga wajar apabila perdebatan terus muncul. Seperti pernah dikatakan oleh Prof. Dr. H. M. Koesno, S.H., corak perkembangan pemikiran sarjana hukum terdiri atas tiga kelompok, yaitu sarjana hukum yang menguasai filosofi WvS dan bahasa Belanda, sarjana hukum yang tidak menguasai filosofi WvS tetapi menguasai bahasa Belanda, serta sarjana hukum yang tidak menguasai keduanya.
Khusus dalam pemahaman tentang Hukum Adat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat, terdapat pula tiga sikap dalam perumusannya dalam KUHP Nasional, yakni kelompok yang memperjuangkan hukum adat, kelompok yang bersikap moderat, dan kelompok yang sama sekali ingin menghapus hukum adat dari peraturan perundang-undangan. Pada akhirnya, tampak adanya kesepakatan antara kelompok pertama dan ketiga, yaitu pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan zaman, dan diatur dalam peraturan perundang-undangan, salah satunya melalui Peraturan Daerah (Perda).
