Perjalanan Panjang Lahirnya KUHP Nasional
Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan)
Jendelakita.My.Id – KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023), yang akan diberlakukan secara nasional pada tanggal 2 Januari 2026, bukanlah produk hukum yang lahir secara tiba-tiba. Jika dikaji secara historis, pembentukannya menempuh perjalanan yang sangat panjang.
Setidaknya sejak Seminar Hukum Nasional I sekitar tahun 1960 yang diselenggarakan oleh Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN–BPHN), gagasan dan konsep mengenai pembentukan KUHP Nasional telah dirumuskan oleh para ahli hukum Indonesia. Dorongan pembaruan tersebut muncul karena KUHP yang berlaku saat itu dinilai secara filosofis, sosiologis, dan yuridis tidak lagi sesuai dengan nilai-nilai Pancasila serta kebutuhan masyarakat Indonesia.
Pada masa itu, hukum pidana yang digunakan masih bersumber pada Wetboek van Strafrecht (WvS) yang berlaku berdasarkan asas konkordansi, unifikasi, dan kodifikasi, serta dipertahankan melalui peraturan perundang-undangan, antara lain UU Nomor 1 Tahun 1946.
Pada masa Orde Baru, pembaruan hukum nasional memperoleh legitimasi kuat melalui Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang mengamanatkan bahwa dalam pembangunan dan pembinaan hukum perlu dilakukan upaya peningkatan serta penyempurnaan hukum nasional dalam rangka pembaruan hukum. Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui kodifikasi dan unifikasi hukum di bidang-bidang tertentu dengan tetap memperhatikan kesadaran hukum yang berkembang dalam masyarakat. Salah satu bidang hukum yang mendapat perhatian serius untuk dikodifikasi adalah hukum pidana.
Menurut Tim Pengkajian Undang-Undang Hukum Pidana (BPHN) Departemen Kehakiman, terdapat setidaknya empat alasan mendasar perlunya KUHP yang bersifat nasional, yaitu pertama alasan politis, “merupakan suatu kebanggaan nasional yang inhearen dengan kedudukannya sebagai negara yang telah lepas diri dari penjajahan”.
Alasan kedua bersifat sosiologis, bahwa “suatu KUHP pada dasarnya merupakan pencerminan nilai-nilai budaya dari suatu bangsa, dan merupakan tuntutan sosial untuk mempunyai KUHP yang bersendikan sistem nilai nasional”. Alasan ketiga bersifat praktis, yaitu perlunya KUHP asli berbahasa Indonesia karena teks resmi WvS yang selama ini berlaku menggunakan bahasa Belanda, “meskipun menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dapat disebut secara resmi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, disingkat KUHP” (Soedarto, 1977:70). Alasan keempat adalah alasan adaptif, yakni bahwa “KUHP Nasional di masa mendatang harus dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan-perkembangan baru, khususnya perkembangan internasional yang sudah disepakati oleh masyarakat beradab” (Muladi, 1990:3).
Lama dan kompleksnya proses pembentukan KUHP Nasional juga disebabkan oleh adanya sejumlah pasal krusial, salah satunya terkait penerapan asas legalitas yang dikaitkan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Dalam rangka pembentukan KUHP Nasional yang baru, hukum adat pidana dipandang dapat memberikan bahan-bahan penting sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 32 UUD 1945 dan GBHN.
Hukum adat pidana dipelajari karena berdasarkan UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951, di wilayah bekas pengadilan adat di Indonesia, hukum adat masih diakui keberadaannya dengan ketentuan bahwa asas-asas hukum adat pidana dan sanksinya tidak boleh ditetapkan kembali. Sanksi yang digunakan harus berupa sanksi delik yang serupa atau mirip dengan yang terdapat dalam KUHP (Zainal Abidin, 1987:97–98).
Sejalan dengan itu, J.H. van Kan menyatakan bahwa hukum merupakan weergave (cermin) dari masyarakat. Hal ini menegaskan bahwa hukum pidana Indonesia harus mampu mencerminkan perilaku bangsa Indonesia dan mengidentifikasi realitas sosial yang hidup di dalamnya. Oleh karena itu, hukum pidana harus dibangun berdasarkan realitas dan konsep-konsep yang dihadapi masyarakat Indonesia.
Pemikiran para ahli hukum Indonesia tersebut kemudian terwujud dalam sejumlah ketentuan KUHP Nasional yang mengakomodasi hukum yang hidup dalam masyarakat, antara lain Pasal 2 jo. Pasal 66 serta jo. Pasal 597 KUHP Nasional. Pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat tersebut menunjukkan bahwa dalam pembentukan hukum nasional, nilai-nilai budaya bangsa Indonesia yang berlandaskan prinsip Bhinneka Tunggal Ika memperoleh kedudukan yang sejajar dengan hukum tertulis sebagai hukum positif.
Pemikiran ini sejalan dengan ajaran sejarah hukum von Savigny yang menyatakan bahwa hukum merupakan cerminan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, serta teori Prof. M.M. Djojodigoeno, S.H., yang memandang hukum adat sebagai hukum yang bersifat klasik sekaligus modern. Selain itu, hukum adat juga dipahami sebagai hukum yang dinamis dan plastis (Prof. Iman Sudiyat, S.H. – pembimbing tesis penulis, UGM Yogyakarta).
