Breaking News

DPRD Lubuk Linggau Tetapkan APBD 2026: Komitmen untuk Pembangunan Berkelanjutan



Jendelakita.my.id. -  DPRD Kota Lubuk Linggau resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 melalui Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Lubuk Linggau pada Jumat (28/11/2025). Rapat ini dilaksanakan dengan agenda utama penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD, yang kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan Keputusan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Lubuk Linggau. Penetapan ini menjadi wujud pelaksanaan fungsi anggaran DPRD sekaligus komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk memastikan keberlangsungan pembangunan Kota Lubuk Linggau secara terencana dan berkesinambungan.

Sebagai lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi, DPRD Kota Lubuk Linggau telah melalui proses pembahasan yang panjang dan mendalam dalam menyusun APBD 2026. Badan Anggaran DPRD bersama TAPD Pemerintah Kota secara intensif melakukan kajian dan sinkronisasi terhadap berbagai usulan program yang diajukan oleh perangkat daerah. Seluruh proses dilakukan sesuai mekanisme dan regulasi perundang-undangan untuk memastikan bahwa setiap anggaran yang ditetapkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat. Dalam sambutannya, Wali Kota Lubuk Linggau turut memberikan apresiasi kepada DPRD dan menyampaikan bahwa penyusunan APBD telah melalui proses yang matang, sesuai ketentuan yang berlaku.

DPRD juga memahami bahwa tidak semua aspirasi masyarakat dapat diakomodasi secara penuh dalam APBD tahun 2026. Namun demikian, setiap usulan tetap menjadi perhatian serius DPRD dalam penyusunan prioritas pembangunan daerah. Hal ini selaras dengan penyampaian Wali Kota yang menyatakan, “Kami menyadari bahwa usulan kegiatan dari masyarakat melalui Musrenbang serta hasil reses anggota DPRD belum sepenuhnya dapat terakomodir dalam APBD Tahun Anggaran 2026. Namun, pemenuhan usulan tersebut tetap menjadi perhatian kami dengan mempertimbangkan skala prioritas agar tetap selaras dengan program pemerintah daerah dan pemerintah pusat,” ujarnya. Pernyataan tersebut menjadi penguatan bahwa DPRD tetap berkomitmen memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui mekanisme perencanaan yang terarah.

Dalam proses pembahasan, DPRD juga menunjukkan sikap kritis dan objektif terhadap rancangan APBD. Setiap perbedaan pandangan yang muncul selama proses pembahasan dianggap sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang sehat. Hal ini juga diakui oleh Wali Kota ketika menyampaikan, “Proses penyusunan APBD ini merupakan perjalanan penting yang mencakup jadwal pembahasan, penandatanganan kesepakatan Kebijakan Umum APBD, serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), hingga tahap persetujuan bersama. Alhamdulillah, seluruh proses berjalan baik tanpa hambatan,” ungkapnya. Dengan demikian, sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota menjadi faktor penting dalam memastikan penyusunan APBD berjalan transparan, akuntabel, dan tepat waktu.

Sebagai bagian akhir dari proses legislasi anggaran, DPRD bersama Pemerintah Kota akan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk dievaluasi. DPRD berharap evaluasi tersebut dapat berjalan lancar dan menghasilkan peraturan daerah yang solid sebagai landasan pembangunan tahun 2026. Harapan ini sejalan dengan penutup sambutan Wali Kota yang mengatakan, “Semoga rancangan yang kita susun bersama ini dapat diterima dan ditetapkan menjadi peraturan daerah, sehingga dapat segera dilaksanakan demi kesejahteraan masyarakat Kota Lubuk Linggau,” tutup Wali Kota. Dengan demikian, penetapan APBD 2026 bukan hanya hasil kerja eksekutif, tetapi juga merupakan komitmen DPRD dalam menjalankan amanah rakyat secara profesional dan bertanggung jawab. (Rilis/Adv)