Isu Baru Lagi: Pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional
Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Dewan Pakar Bakti Persada Masyarakat Sumatera Selatan)
Jendelakita.my.id. - Isu mengenai kegiatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak habis-habisnya diperbincangkan. Kejadian beberapa siswa-siswi yang menyantap menu makanan yang dihidangkan dan mengalami “keracunan” membuat jumlah korban di beberapa provinsi maupun kabupaten/kota di wilayah Nusantara mencapai ratusan orang. Belum lagi muncul berbagai isu lain yang viral di media sosial.
Baru-baru ini, pernyataan dari Kepala Badan Gizi Nasional turut viral. Dalam pernyataan tersebut, ia mengatakan bahwa keracunan makanan pada Program MBG diakibatkan oleh sosok petani, dengan alasan bahwa padi/beras yang dihasilkan petani banyak mengandung nitrogen. Pernyataan ini langsung mendapat respons dari komunitas petani yang mempertanyakan alasan mereka harus dipersalahkan. Mereka juga mempertanyakan apakah sebelum adanya program MBG pernah terjadi peristiwa keracunan akibat nitrogen.
Menurut penulis sebagai pengamat sosial dan kolumnis, tampaknya tidak terdapat korelasi antara variabel tersebut dengan kejadian keracunan. Pertanyaannya, apakah telah dilakukan penelitian ilmiah yang melibatkan para pakar di bidangnya? Bila memang ada, tentu pabrik pembuat nitrogen juga dapat dipersoalkan karena diduga memberikan dosis yang tidak aman. Masih banyak pihak lain yang juga terlibat dalam rantai proses tersebut.
Secara politis dan bisnis, pernyataan ini tentu dapat dianalisis lebih mendalam. Tidak mungkin lembaga setingkat nasional yang berbentuk badan sembarangan mengeluarkan pernyataan tanpa dasar. Mungkin pula pernyataan tersebut muncul akibat kerumitan dalam mencari faktor penyebab keracunan.
Secara faktual, Program MBG melibatkan banyak lembaga dan instansi, mulai dari pusat hingga daerah, termasuk pemilik yayasan, kepala/pengawas dapur, tenaga pengajar, hingga siswa-siswi. Anggarannya pun sangat fantastis. Untuk tahun 2026, menurut Menteri Keuangan, anggaran MBG mencapai Rp330 triliun. Sementara itu, pada awal program MBG tahun 2025, anggaran yang terserap hanya sekitar 13 persen dari total Rp71 triliun.
Ke depan, tidak menutup kemungkinan akan muncul persoalan lain, terutama terkait pertanggungjawaban hukum, baik pidana, perdata, maupun administrasi. Pertanyaannya, apakah kondisi ini membuka ruang terjadinya penyalahgunaan fungsi dan peran masing-masing pihak? Beberapa isu yang sempat beredar antara lain mobil pelayanan Program MBG yang tertangkap kamera membawa hewan yang bagi umat tertentu dilarang untuk dikonsumsi; adanya protes dari beberapa sekolah yang diminta menandatangani pernyataan untuk tidak menyebarkan informasi ke publik apabila terjadi insiden di sekolah; serta keberatan para tenaga pengajar yang diberi tanggung jawab di luar tugas dan fungsi mereka sebagai pendidik. Berbagai persoalan tersebut menunjukkan dinamika yang terjadi di lapangan dan membutuhkan penanganan yang lebih komprehensif.
