Breaking News

Tugas Tambahan Guru dalam Program MBG: Antara Tanggung Jawab Pendidikan dan Risiko Hukum


Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U.  (Anggota Dewan Pakar Bakti Persada Masyarakat Sumatera Selatan)

Jendelakita.my.id. -   Sosok seorang guru merupakan profesi yang termulia karena mereka memiliki visi dan misi untuk mencerdaskan anak bangsa. Namun, di samping tugas utama tersebut, mereka juga ditambah dengan tugas-tugas administrasi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional yang sedang berlaku.

Dengan program MBG yang telah berjalan hampir sebelas bulan, dalam pelaksanaannya terdapat sejumlah kendala. Salah satunya adalah terjadinya peristiwa keracunan makanan setelah siswa-siswi menyantap menu makanan dari program MBG. Menyikapi kasus tersebut, kebijakan terakhir yang diambil adalah mewajibkan setiap sekolah penerima program MBG menunjuk satu sampai tiga guru secara bergiliran setiap hari untuk bertanggung jawab atas proses penghidangan di sekolah masing-masing. Tugas ini diutamakan bagi guru honorer, dengan imbalan uang lelah sebesar seratus ribu rupiah per hari yang dibayarkan sepuluh hari kemudian. Anggaran pembayaran diambil dari program MBG (Kompas.com, 30 September 2025).

Kebijakan ini tentu menimbulkan sejumlah pertanyaan, misalnya sejauh mana tanggung jawab guru yang ditugaskan, terutama dalam hal tanggung jawab hukum. Oleh karena itu, perlu dibuat batasan yang jelas, misalnya melalui surat perjanjian. Pertanyaan lainnya, apakah kebijakan tersebut tidak akan mengganggu tugas pokok guru sebagai tenaga pendidik yang sudah memiliki beban kerja dan tanggung jawab cukup berat.

Akan lebih baik apabila setiap sekolah penerima program MBG mengangkat petugas khusus dari pihak pengelola atau pemilik usaha MBG untuk melaksanakan tugas penghidangan. Dengan demikian, tanggung jawab akan lebih jelas, yakni kepada pihak yang memberikan tugas sekaligus yang memberi insentif.

Menurut pengamatan penulis, salah satu faktor penyebab terjadinya keracunan makanan berawal dari bahan dan proses pengolahan di dapur. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah seluruh proses sudah memenuhi persyaratan kebersihan, sterilitas, serta dikerjakan secara profesional. Dalam kondisi seperti sekarang, siapa yang bertanggung jawab jika terjadi peristiwa yang tidak diharapkan, seperti keracunan bahkan lebih parah dari itu, perlu dipertegas.

Dalam ilmu hukum, tentu semua pihak memiliki hak dan kewajiban, mulai dari peserta didik, wali/orang tua, sekolah, pengelola program, hingga lembaga terkait seperti SPPG dan BGN. Hal ini perlu diperhatikan bersama agar tujuan program MBG benar-benar tercapai, yaitu untuk menumbuhkembangkan generasi muda menjadi generasi yang tangguh dalam menghadapi tantangan globalisasi dunia.