Breaking News

Nyawa Hewan Lebih Berharga dari Nyawa Manusia



Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U.  (Pengamat Hukum) 

Jendelakita.my.id. -  Judul artikel ini mungkin terdengar tidak masuk akal bagi manusia normal. Namun, bukan berarti hal itu tidak mungkin menjadi kenyataan. Tulisan ini terinspirasi dari sebuah ucapan seseorang ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

Cerita singkat yang sempat beredar di media sosial menyebutkan bahwa ada seorang petani yang suatu hari mendapat serangan seekor harimau Sumatera. Dalam posisi yang sulit tanpa ada kesempatan menyelamatkan diri, ia melakukan tindakan “menyelamatkan diri, bahasa hukumnya membela diri karena kondisi membahayakan.” Akhirnya, harimau Sumatera tersebut mati. Akan tetapi, petani tersebut justru dipersalahkan oleh petugas karena dianggap telah menganiaya hewan. Memang benar bahwa ada tindak pidana pelanggaran terhadap hewan, tetapi pertanyaannya: apakah sudah tepat aturan itu diterapkan kepada petani tersebut?

Sang petani hanya melakukan pembelaan diri. Ia berucap, “Bila hewan buas dilindungi pemerintah, kenapa dibiarkan di hutan lepas? Lantas bagaimana jika hewan itu memakan diriku, apakah pemerintah akan peduli dan memberi bantuan?” Padahal, dirinya hanya “membela diri.”

Terlepas dari cerita di atas, menarik bila peristiwa tersebut dikaji dari sisi hukum. Dalam ilmu hukum pidana, memang ada ketentuan pasal yang dapat membebaskan seseorang dari hukuman, meskipun khusus untuk tindak pidana sesama manusia. Pertanyaannya, apakah ketentuan tersebut bisa diterapkan pada kasus petani tadi?

Ketentuan yang dimaksud adalah Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Secara logika, melalui penafsiran dan perluasan norma hukum, hal itu bisa dianalogikan karena terdapat unsur persamaan, yaitu membela diri. Selain itu, juga dapat digunakan metode a contrario.

Pasal 49 KUHP berbunyi:
“Barang siapa melakukan perbuatan yang terpaksa dilakukannya untuk mempertahankan dirinya atau orang lain … tidak boleh dihukum” (terjemahan R. Soesilo).

Dali Mutiara menafsirkan Pasal 49 KUHP (ex. Wetboek van Strafrecht voor Indonesië): “Keterpaksaan itu bila ada serangan terlebih dahulu, karena melawan untuk membela diri. Serangan itu datangnya secara sekonyong-konyong. Membela diri dilakukan karena terpaksa, alat yang digunakan sesuai dengan yang dibutuhkan.”

Penafsiran ini juga tepat digunakan untuk kasus korban begal, di mana pembegal tewas akibat korban membela diri. Namun, kenyataannya ada juga korban begal yang tetap diproses hukum. Maka, bila kita kembali pada kasus petani tadi, tampaknya ia tidak bisa dikatakan telah melakukan penganiayaan hewan, sebab kondisinya benar-benar terpaksa. Jika tidak, nyawanya sendiri bisa melayang.

Selain itu, menjadi tugas pemerintah melalui dinas terkait untuk melakukan pengawasan terhadap binatang buas yang berkeliaran di sekitar kawasan penduduk. Oleh karena itu, langkah pencegahan sangat perlu diambil.