Breaking News

Siapa Masih Peduli dengan Masyarakat Hukum Adat


Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U.  (Pengamat Hukum)

Jendelakita.my.id. -   Bicara tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA), otomatis juga berbicara mengenai Hutan Adat (Hak Ulayat–Tanah Marga). Pembahasan mengenai masyarakat hukum adat dan hutan adat begitu erat, bagaikan melihat dua sisi mata uang. Beberapa pakar hukum Indonesia merumuskan keterkaitannya.

Prof. Dr. R. Soepomo, S.H. menyebutnya dengan istilah Hak Pertuanan. Maksudnya, masyarakat hukum adat memiliki kekuasaan yang cukup kuat. Permisalan yang digunakan adalah masyarakat sebagai TUAN atas kepemilikan tanah atau hutan adat. Sementara itu, Prof. M.M. Djojodigoeno, S.H. mengistilahkan dengan Hak Purba. Kata “purba” berasal dari kata prabu (raja), yang bermakna masyarakat hukum adat sebagai raja yang menguasai tanah atau hutan adat.

Masyarakat Minangkabau menyebutnya dengan istilah Hak Ulayat, yang kemudian diadopsi oleh Undang-Undang Pokok Agraria (UU No. 5 Tahun 1960). Untuk Sumatera Selatan, sebagaimana dimuat dalam buku Prof. H. Amrah Muslimin, S.H. berjudul Sejarah Perkembangan Dusun Marga Menjadi Desa dan Kelurahan (ditulis atas permintaan Pemerintah Daerah Sumatera Selatan pada saat penghapusan pemerintahan marga), disebut dengan istilah Hak Wilayah. Istilah ini merujuk pada wilayah marga, sebagaimana tertulis pada halaman 88. Jumlahnya sebanyak 188 eks marga, yang sama dengan jumlah kesatuan masyarakat hukum adat di Sumatera Selatan, yaitu 188 MHA.

Dalam hal yang sama, Prof. Dr. H.M. Koesnoe, S.H.—guru besar ilmu hukum adat di dalam maupun luar negeri—menyatakan dalam salah satu makalahnya Hak Ulayat dalam Perspektif yang disampaikan pada seminar nasional di Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (dihadiri penulis atas undangan khusus), bahwa “Tak mungkin (tidak logis) suatu masyarakat hukum adat tidak menguasai Hak Ulayat/Tanah/Hutan Adat, sebab di situlah mereka mencari sumber kehidupan dan di situ pula mereka berkubur.”

Memang harus disadari bahwa hubungan antara tanah adat dengan hak pengelolaan pribadi atas sebidang tanah itu bagaikan karet gelang. Saat ditarik, semakin banyak hak perorangan maka semakin kecil hak komunal, demikian pula sebaliknya. Prof. Iman Sudiyat, S.H., guru besar ilmu hukum adat Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada sekaligus pembimbing tesis S2 penulis, mengistilahkannya dengan “ngulur mengkerut.” Kondisi hak ulayat ini semakin terdesak oleh kebijakan-kebijakan pemerintah yang terus meningkat, seiring munculnya berbagai proyek dengan beragam istilah yang digunakan.

Belum lagi berbagai izin, baik dari pemerintah pusat maupun daerah, yang diberikan kepada para investor besar untuk mengelola kawasan hutan adat. Hal ini menambah tumpang tindihnya kepentingan masyarakat hukum adat dengan pihak ketiga. Pada umumnya, kondisi tersebut menimbulkan persoalan horizontal yang bahkan berujung pada perselisihan fisik maupun perkara yang masuk ke ruang sidang pengadilan. Sayangnya, masyarakat hukum adat sering berada pada posisi lemah, disebabkan oleh berbagai faktor.

Salah satu contoh kasus terjadi di Pulau Rempang–Galang, Provinsi Kepulauan Riau, yang hingga kini masih berproses di pengadilan. Di sisi lain, Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang dicanangkan sejak tahun 2006 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada saat memperingati Hari Ulang Tahun MHA Sedunia di TMII Jakarta (dihadiri penulis bersama kelompok masyarakat hukum adat se-Nusantara), hingga kini belum juga terealisasi menjadi undang-undang.

Selain itu, tanah ulayat juga banyak yang terlantar. Di Sumatera Selatan, tanah marga telah lama terbengkalai. Tidak ada tokoh maupun aturan lanjutan yang mengaturnya. Sejak dihapuskannya Pasirah sebagai kepala adat sekaligus kepala pemerintahan marga, sudah 43 tahun lamanya persoalan ini belum terselesaikan. Padahal, dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 142/KPTS/III/1983, dinyatakan bahwa untuk sementara waktu, sambil menunggu petunjuk pusat, segala kekayaan marga termasuk hutan adat diserahkan kepada kabupaten.

Akibat semua itu, masyarakat hukum adat semakin tidak jelas hak konstitusionalnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, jo Pasal 28I ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, serta Pasal 5 ayat (3) UU No. 9 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan. Ketentuan-ketentuan tersebut menegaskan bahwa negara tetap mengakui kesatuan masyarakat hukum adat beserta adat istiadatnya.