Breaking News

Penetapan Hutan Adat Diawali Adanya Perda MHA


Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U.  (Pengamat Hukum)

Jendelakita.my.id. -   Judul artikel di atas merupakan kutipan pendek dari ucapan Menteri Lingkungan Hidup yang sempat beredar di media sosial. Namun, apakah pernyataan tersebut sudah tepat untuk diterapkan di lapangan, khususnya di Sumatera Selatan? Mungkin perlu diperjelas sistematis berpikirnya, terutama terkait sejarah yang dimaksudkan dengan masyarakat hukum adat. Jadi, kita harus beranjak dari pola pikir “bawah” dan bukan berpikir dari “atas”.

Berpikir dari bawah yang dimaksud adalah menelusuri keberadaan suku bangsa Indonesia sebelum merdeka. Artinya, masyarakat hukum adat sudah ada sebelum Indonesia merdeka, sehingga yang diperlukan adalah pengakuan negara, bukan sebaliknya, yaitu meminta pengakuan (permintaan masyarakat hukum adat kepada negara). Jika kita membuka dokumen konstitusi UUD 1945 pada awal proklamasi, di dalam penjelasannya disebutkan bahwa negara mengakui kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat, seperti nagari dan marga di Sumatera Selatan. Setelah amandemen, pengakuan tersebut diulang kembali dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 28I ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.

Di Sumatera Selatan, pengakuan tersebut ditegaskan dalam UU No. 9 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan, khususnya Pasal 5 ayat (3). Merujuk bunyi Pasal 5 ayat (3) UU No. 9 Tahun 2023, ketentuan tersebut tidak terlepas dari Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 142/KPTS/III/1983 tanggal 23 Maret 1983, yang mengakui kesatuan masyarakat hukum adat di wilayah marga di Sumatera Selatan. Selanjutnya, pengaturan tersebut disebut Lembaga Adat (lihat butir tiga SK 143/1983).

Menurut catatan Guru Besar Ilmu Hukum Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Prof. Amrah Muslimin, S.H., dalam karyanya berjudul Sejarah Perkembangan Dusun Marga menjadi Desa dan Kelurahan di Sumatera Selatan, pada halaman 88 disebutkan bahwa jumlah masyarakat hukum adat adalah 188 MHA. Makna “marga” sebagai sistem pemerintahan yang sudah dihapuskan sama artinya dengan jumlah marga dalam konteks MHA.

Surat keputusan gubernur di atas ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 1988 yang mengatur kelembagaan adat di Sumatera Selatan. Untuk tingkat provinsi disebut Pembina Adat, yang membawahi 17 kabupaten/kota melalui garis koordinasi. Selanjutnya, menindaklanjuti SK Gubernur Sumatera Selatan Nomor 142 dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1988, setiap kabupaten diwajibkan membuat peraturan daerah masing-masing. Informasi yang diperoleh penulis (selaku Ketua Pembina Adat Sumatera Selatan 2019–2024, dan Ketua Peduli Marga Batang Hari Sembilan 2025–sekarang), baru dua kabupaten yang sudah membuat Perda tentang masyarakat hukum adat, yaitu Kabupaten Muaraenim dengan Perda No. 2 Tahun 2007 tentang Lembaga Adat, dan Kabupaten Banyuasin dengan Perda No. 9 Tahun 2012 berjudul Eksistensi dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Banyuasin.

Khusus di Muaraenim, saat ini sedang dilakukan identifikasi dan inventarisasi kearifan lokal di salah satu eks-marga, yaitu Marga Panang Enim Selawi. Penulis, atas nama Perkumpulan Peduli Marga Batang Hari Sembilan, ikut bersama tim dari Balai Perhutanan Sosial Palembang ke lokasi untuk melihat data di lapangan sesuai teori, guna memastikan keberadaan hak ulayat marga.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa persyaratan agar pengakuan hutan adat suatu masyarakat hukum adat dapat diberlakukan harus diawali dengan adanya Perda Pengakuan Hukum Adat. Untuk Muaraenim, dasar hukumnya sudah tersedia, yaitu Perda No. 2 Tahun 2007.