Breaking News

Kolaborasi Kejaksaan Negeri dan FH Unsri Palembang

 


Jendelakita.my.id. - Menyambut diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada tanggal 2 Januari 2026 mendatang, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya melalui Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang menyelenggarakan kuliah lapangan (field study) di Kantor Kejaksaan Negeri Palembang. Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa yang mengambil mata kuliah hukum pidana.

Topik yang dibahas adalah Implikasi KUHP Nasional terhadap Kedudukan Jaksa dalam Penegakan Hukum Pidana. Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, S.H., M.H., serta Ketua Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Dr. Hamonangan Albariansyah, S.H., M.H. Kata sambutan disampaikan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Prof. Dr. Joni Emirzon, S.H., M.H.

Kuliah lapangan dilaksanakan pada hari Selasa, 23 September 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri Palembang. Sebagai tambahan informasi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional terdiri atas dua buku, yaitu Buku Pertama berisi Aturan Umum dan Buku Kedua berisi Tindak Pidana yang memuat 624 pasal, yang selanjutnya disebut KUHP (Pasal 623). KUHP ini disahkan pada tanggal 2 Januari 2023 dan diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.