Kebijakan Investasi Diharapkan Libatkan Masyarakat Hukum Adat
Jendelakita.my.id. - Judul artikel di atas merupakan kutipan dari topik berita yang ditayangkan di CNN Indonesia.com pada Selasa, 30 September 2025. Dalam dialog reporter CNN Indonesia dengan tokoh adat Lahei, Aryosi Takanade, dari Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, di sela-sela acara Simposium Nasional, muncul pertanyaan mendasar: “Apakah mungkin dalam investasi dan sebagainya masyarakat hukum adat dapat ikut berpartisipasi?”
Dalam ilmu hukum, pertanyaan tersebut dapat dimaknai sebagai upaya melihat apakah masyarakat hukum adat dapat menjadi subjek hukum. Artinya, mereka memiliki hak dan kewajiban yang diakui secara hukum, baik sebagai subjek hukum perorangan maupun sebagai subjek hukum badan hukum. Pertanyaan ini tentu harus dijawab dari sisi normatif, yakni dengan menelusuri peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Secara konstitusional, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat telah diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 serta Pasal 28I ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Pengaturan tersebut kemudian diperkuat dalam sejumlah undang-undang, antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan Undang-Undang Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 pada intinya menegaskan bahwa negara mengakui kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih ada, sesuai perkembangan zaman, berdasarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan diatur dengan peraturan perundang-undangan. Secara filosofis (philosophische idee), pengakuan negara ini merupakan bagian dari hak asasi manusia yang tidak boleh dihilangkan.
Namun, sayangnya, pengakuan ideal tersebut masih digantungkan pada syarat administratif sehingga dalam praktiknya menghadapi banyak hambatan. Hambatan tersebut umumnya terkait dengan kebijakan politik, baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Sebagai contoh, sejak tahun 2006 telah dicanangkan pembahasan RUU Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, tetapi hingga kini belum juga disahkan menjadi undang-undang.
Sembari menunggu hadirnya undang-undang dimaksud, beberapa undang-undang parsial memberikan ruang agar masyarakat hukum adat dapat berkedudukan sebagai legal standing (pihak yang dapat menjadi subjek hukum di pengadilan). Misalnya, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang diturunkan lebih lanjut melalui Peraturan Mahkamah Konstitusi, serta dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Intinya, agar masyarakat hukum adat dapat diakui sebagai subjek hukum, pengukuhannya harus didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda).
Berdasarkan pengalaman penulis yang pernah beraktivitas sebagai anggota dan Ketua Pembina Adat Sumatera Selatan, serta kini sebagai Ketua Peduli Marga Batang Hari Sembilan, masih banyak kendala di lapangan. Persoalan-persoalan tersebut muncul baik di lembaga eksekutif maupun legislatif, yang umumnya kurang memahami permasalahan masyarakat hukum adat di wilayahnya.
Hingga saat ini, berdasarkan catatan penulis, baru dua kabupaten di Sumatera Selatan yang memiliki Perda tentang Masyarakat Hukum Adat, yaitu Kabupaten Muara Enim dengan Perda Nomor 2 Tahun 2007 tentang Lembaga Adat, serta Kabupaten Banyuasin dengan Perda Nomor 9 Tahun 2012. Kedua perda tersebut merupakan turunan dari Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 1988 yang didasarkan pada Permendagri Nomor 11 Tahun 1984, yang kemudian diganti dengan Permendagri Nomor 9 Tahun 1997. (Ali Amin, SH., Ketua Pembinaan dan Penasehat Adat Istiadat Sumatera Selatan).
Dasar pembentukan perda kabupaten maupun provinsi sejatinya merupakan realitas dari pengakuan kesatuan masyarakat hukum adat sebagaimana tercantum dalam butir ketiga Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 142/KPTS/III/1983 tanggal 23 Maret 1983. Dengan demikian, kesimpulannya, di Sumatera Selatan agar masyarakat hukum adat dapat diikutsertakan dalam pembangunan dengan kedudukan sebagai legal standing, maka pengukuhannya terlebih dahulu harus dilakukan melalui perda. Hal ini pula yang menjadi alasan untuk menentukan ada tidaknya suatu komunitas masyarakat hukum adat.
Penulis juga pernah mengalami hal serupa ketika mengikuti salah satu tim dari Balai Perhutanan Sosial dalam kunjungan ke lokasi. Padahal, secara filosofis, Pancasila menempatkan negara sebagai pihak yang wajib mengakui keberadaan masyarakat hukum adat, bukan masyarakat yang harus meminta untuk diakui. Sejarah berdirinya Negara Indonesia pun berasal dari kesatuan-kesatuan komunitas masyarakat.
Menurut sejarawan Prof. M. Yamin, SH., Indonesia berakar dari bentuk kesatuan kerajaan Sriwijaya dan Majapahit. Akan tetapi, hingga kini masih terdapat ketidakharmonisan peraturan perundang-undangan serta kebijakan parsial dari berbagai kementerian. Misalnya, terdapat perbedaan istilah dan kebijakan antara Kementerian Agraria/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Sosial. Masing-masing menggunakan istilah yang berbeda, mulai dari “masyarakat hukum adat”, “masyarakat adat”, “masyarakat tradisional”, hingga “masyarakat terpencil”. Perbedaan ini tentu berdampak pada tujuan akhir yang ingin dicapai, yaitu terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur.
