Batal Dicopot dan Minta Maaf
Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Pengamat Hukum)
Jendelakita.my.id. - Sepertinya, di era sekarang ada dua istilah yang sedang ngetren, yaitu istilah batal (tidak jadi dilaksanakan) dan kata maaf. Kata maaf biasanya bermakna sebagai akibat suatu perbuatan, baik fisik maupun ucapan, dari seseorang atau satu pihak kepada pihak lain karena menimbulkan rasa tidak nyaman.
Beberapa menteri dalam tahun ini sudah banyak mengucapkan maaf kepada rakyat Indonesia akibat kebijakan maupun ucapan yang menyakiti hati rakyat. Sebut saja, misalnya, Menteri Agraria, Menteri Agama, dan mantan Menteri Keuangan.
Baru-baru ini sempat viral berita pencopotan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Prabumulih oleh Wali Kota Prabumulih. Kepala sekolah tersebut diduga menegur putri wali kota yang juga siswi SMPN 1 hingga membuatnya jengkel. (Walaupun isu ini dibantah wali kota sebagai hoaks). Selain itu, seorang satpam juga ikut diberhentikan.Setelah peristiwa ini viral hingga sampai kepada ajudan Presiden Republik Indonesia, keputusan Wali Kota Prabumulih yang memberhentikan kepala sekolah dan satpam SMP Negeri 1 akhirnya dianulir. Keduanya ditugaskan kembali seperti semula, meskipun proses belajar mengajar sempat terganggu akibat hiruk pikuk siswa dan guru. Sebagai kompensasi, Wali Kota Prabumulih memberikan sebuah sepeda motor listrik kepada dua orang tadi, yakni kepala sekolah dan satpam.
Terlepas dari berita di atas, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh para pejabat, baik dari desa hingga pusat. Era sekarang adalah era globalisasi dan informasi modern, sehingga setiap peristiwa sangat cepat terekspos.
Kondisi saat ini, menurut pengamatan penulis selaku kolumnis, menunjukkan bahwa rakyat semakin sensitif terhadap situasi terkini. Ingat peristiwa akhir Agustus 2025, yang masih membekas dalam solidaritas masyarakat kelas menengah ke bawah, apalagi jika peristiwa tersebut berpotensi menyakiti rakyat.
Mudah-mudahan, setiap keputusan pejabat yang berdampak pada kepentingan umum harus benar-benar memperhatikan aturan hukum sebelum diambil. Dengan begitu, kata maaf tidak menjadi alasan pembenaran dari suatu kesalahan, walaupun ucapan maaf memang merupakan ajaran mulia dalam Islam.

