Breaking News

Operasi Tengah Malam: 10 Butir Ekstasi dan Akhir Perjalanan AP

 

(Dok. Polres Lahat)

Jendelakita.my.id. - Polres Lahat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi. Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat malam, 30 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial AP (30), warga Desa Banjar Negara, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Penangkapan dilakukan saat tersangka diduga hendak melakukan transaksi narkoba jenis pil ekstasi di pinggir Jalan Lubuk Beringin, Desa Manggul, Kecamatan Lahat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya rencana transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat yang dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., bersama Kanit Idik I IPDA Yuliandri dan Kanit Idik II IPDA Riko Firnando, S.H., segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim berhasil mengamankan seorang pria mencurigakan yang tengah menunggu di pinggir jalan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap pria tersebut, ditemukan barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi berlogo Hello Kitty yang dibungkus dalam plastik klip transparan.

Menurut IPTU Tambunan, tersangka AP mengaku sebagai pengedar dan menyatakan bahwa pil ekstasi tersebut akan dijual kepada seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Selain pil ekstasi yang memiliki berat brutto sekitar 3,88 gram, petugas juga mengamankan satu kotak rokok merek Sampoerna dan satu unit handphone merek VIVO Y100 berwarna biru yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.

Tersangka dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Lahat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepada tersangka, pihak kepolisian menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pasal tersebut, tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal selama 20 tahun.

Kapolres Lahat melalui Kasat Narkoba menegaskan bahwa Polres Lahat tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba di wilayah hukumnya. Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika akan terus digencarkan melalui kegiatan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan. Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika.

“Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Lahat. Kami terus gencar melakukan pengawasan dan penindakan agar generasi muda kita terselamatkan dari bahaya narkoba,” tegas IPTU Tambunan.