Breaking News

Jamila dan Yanita: Kisah Dua Copet di Pasar Induk Jakabaring

 

Tersangka Jamila (Dok. Polrestabes Palembang)

Jendelakita.my.id. - Jamila, seorang wanita berusia 37 tahun, mengalami nasib sial setelah aksinya mencopet di kawasan Pasar Induk Jakabaring, Palembang, diketahui dan digagalkan oleh warga sekitar. Jamila melakukan aksinya bersama rekannya yang bernama Yanita, yang sayangnya berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian. Saat ini, Jamila sudah diamankan oleh aparat kepolisian dan diserahkan ke Polsek Seberang Ulu I, Palembang, untuk proses hukum lebih lanjut. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu pagi, 31 Mei sekitar pukul 07.00 WIB, ketika suasana pasar sedang ramai dengan aktivitas jual beli dari para pedagang dan pembeli. Berdasarkan keterangan dari warga dan pedagang yang berada di lokasi, Jamila ketahuan membuka tas milik seorang korban saat berpura-pura memilih barang dagangan di dekat korban tersebut.

Salah satu saksi mata yang merupakan pedagang ayam menjelaskan modus operandi yang digunakan pelaku. Mereka berpura-pura ikut berbelanja dan berdiri sangat dekat dengan calon korban. Saat korban lengah, salah satu pelaku dengan cepat membuka tas korban dan mengambil uang yang ada di dalamnya. Beruntung, aksi tersebut berhasil diketahui oleh pedagang ayam yang langsung memberi peringatan kepada korban. “Modusnya mereka pura-pura ikut belanja, berdiri sangat dekat, lalu saat korban lengah, satu pelaku membuka tas dan mengambil uangnya. Untung saja ada pedagang ayam yang melihat dan langsung memberi tahu korban,” jelas saksi tersebut, meski ia memilih untuk tidak menyebutkan namanya.

Korban pencopetan yang bernama Wati mengaku tidak menyadari bahwa tasnya sedang dicopet sampai ada yang memberitahu. Ia tengah fokus memilih ayam ketika tiba-tiba seseorang memberitahunya bahwa uang di dalam tasnya telah diambil. Wati merasa sangat kaget dan langsung berteriak untuk meminta bantuan. Suara teriakan tersebut segera menarik perhatian warga sekitar, yang kemudian langsung mengamankan Jamila di tempat kejadian. “Saya nggak sadar, karena fokus pilih-pilih ayam. Tiba-tiba ada yang bilang uang saya diambil, saya kaget, langsung saya teriak. Warga langsung mengamankan perempuan itu,” ujar Wati saat memberikan keterangannya kepada petugas kepolisian.

Setelah diamankan, Jamila mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa aksi copet tersebut bukan yang pertama kali ia lakukan. Ia menyebutkan bahwa dirinya dan Yanita sudah dua kali melakukan pencopetan, dengan lokasi sebelumnya di tempat jual ikan. Dari aksi pertama tersebut, mereka berhasil mendapatkan uang sebesar Rp500 ribu. Namun, pada kesempatan kali ini, Jamila tertangkap saat beraksi. “Ya, Pak. Saya sudah dua kali melakukan (copet) sama teman saya Yanita. Pertama itu di tempat jual ikan, kami dapat Rp500 ribu. Hari ini ketahuan,” ungkap Jamila saat dimintai keterangan di kantor polisi.

Pihak kepolisian Polsek Seberang Ulu I telah menerima laporan terkait insiden ini dan tengah melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mengusut kasus tersebut secara tuntas. Sementara itu, Yanita, yang merupakan rekan Jamila dalam melakukan pencopetan, saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Upaya pengejaran terhadap Yanita masih terus dilakukan oleh petugas kepolisian agar pelaku dapat segera diamankan. Kapolsek Seberang Ulu I melalui penyidik piket menyatakan bahwa tindakan Jamila tergolong pencurian dengan pemberatan (curat) dan dapat dikenai Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolsek juga mengapresiasi respons cepat dari masyarakat yang telah membantu mencegah aksi kriminal di lingkungan pasar. Ia mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan tidak lengah, terutama saat beraktivitas di tempat umum yang ramai seperti pasar, agar kejadian serupa tidak terulang kembali. “Kami mengapresiasi respons cepat masyarakat yang membantu mencegah aksi kriminal di lingkungan pasar. Namun kami juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan tidak lengah, terutama saat beraktivitas di tempat umum yang padat seperti pasar,” ujar perwira jaga Polsek Seberang Ulu I.

Kejadian ini menjadi peringatan penting bagi warga dan pedagang di Pasar Induk Jakabaring tentang pentingnya kewaspadaan terhadap tindak kriminal seperti pencopetan yang sering terjadi saat kondisi pasar ramai dan padat. Keberhasilan menggagalkan pencopetan ini juga menegaskan betapa pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib bagi semua orang yang beraktivitas di pasar.