Breaking News

Kegembiraan Di Balut Tantangan

 


Tulisan oleh : H Albar Sentosa Subari

Jendelakita.my.id. - Menteri Perhubungan pada tanggal 25 April 2025 , telah menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 tahun 2025, tentang Penetapan Bandar udara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang, Bandar udara HAS. Hanandjoeddin di Bangka Belitung dan Bandar udara A. Yani di Semarang sebagai Bandara internasional.

Penetapan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II , berawal dari permohonan surat PJ. Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11.1/0003/DISHUB/2025 tanggal 3 Januari 2025, perihal Permohonan Dukungan Penetapan Status Bandar udara Sultan Mahmud Badaruddin II menjadi Bandar udara internasional.

Dengan keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 tahun 2025 tersebut Bandar udara Sultan Mahmud Badaruddin II kembali disetujui menjadi bandar udara internasional; di mana sebelum status bandara Sultan Mahmud Badaruddin II diturunkan menjadi Bandar udara Domistik yang hanya boleh melakukan penerbangan umroh (Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 146 tahun 2024).

Namun di samping masyarakat Sumsel menyambut kegembiraan tersebut (dengan kembalinya status bandara Sultan Mahmud Badaruddin II menjadi Bandar udara internasional). Jangan membuat kita lalai, karena kita ditantang untuk memenuhi kewajiban kewajiban syarat bandara internasional sebagai mana diatur dalam point kedua (butir a, b, c).

Untuk memenuhi kewajiban kewajiban tersebut diberi waktu 24 bulan berturut-turut. Yang akan dilakukan evaluasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Sehingga kita perlu mewaspadai, terutama kepada pihak institusi terkait untuk tetap menjaga pemenuhan persyaratan persyaratan yang telah ditetapkan agar tetap eksis menjadi kan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II bertahan sebagai Bandara Internasional.