Manfaat Penulisan "Legal Opini"
Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)
Jendelakita.my.id - Legal Opinion, suatu tekhnis penulisan, misalnya sebagai tugas akhir program studi ilmu hukum dalam menyelesaikan studi akhir berupa laporan ataupun syarat untuk mengikuti ujian (orang di fakultas hukum biasanya disebut komprehensif).
Adapun manfaat "Legal Opinion" minimal dua, antara lain :
Pertama, melatih bakal calon sarjana hukum untuk mempraktekkan teori terutama teori yang disebut"interpretasi" (penafsiran).
Sebab di dalam pengamatan penulis selaku mantan akademisi di fakultas hukum universitas Sriwijaya, salah satu faktor lemahnya pola berfikir akibat tidak menguasai metode penafsiran (mungkin secara teoritis mereka dapatkan pada waktu kuliah) tapi di dalam aplikasi nya di lapangan ataupun dalam menghasilkan karya ilmiah sangat terlihat hasilnya.
Teori interpretasi menurut ilmu hukum minimal kita kenal ada yang disebut ; otentik interpretasi, historis interpretasi, gramatikal interpretasi, sistematis interpretasi. Ada juga yang memasukkan cara berfikir ekstensif interpretasi, analogi interpretasi dan cara berfikir (argumentum). Misalnya argumentum a contrario dan lain sebagainya.
Metode metode penafsiran diatas hanya dapat kita temukan antara lain pada bedah kasus, terutama bagian Pertimbangan putusan hakim, untuk mendapatkan vonis.
Tentu pertanyaan nya di mana kita bisa baca, jawabnya pada putaran putusan hakim baik tingkat awal dan atau sampai tingkat akhir di dalam lembaga peradilan (peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara) yang berpuncak di Mahkamah Agung, ataupun juga di dalam keputusan Mahkamah Konstitusi atau putusan putusan lembaga penyelesaian lainnya. Ini antara lain dulu kita mudah dapatkan di dalam himpunan juriprudensi sekarang malah lebih gampang dapat dicari pada situs situs yang tersedia di masing masing lembaga peradilan ataupun perpustakaan baik di dalam maupun di luar negeri.
Kedua manfaat Legal Opinion adalah meminalisir perbuatan curang dalam bentuk plagiat. Dengan menggunakan analisis penafsiran, tentu membuka seseorang penulis untuk melakukan analisis yang dari suatu kasus dari sudut mana dipandang. Jadi tidak harus sama yang penting adalah ARGUMENTASI yang penting dapat di terima secara logis juridis.
Kalau skripsi misalnya, menurut pengamatan selama ini, mereka hanya dihadapkan dengan dua pilihan yaitu Efektif atau tidak Efektif dari suatu aturan (SOLLEN) di dalam alam nyata aplikasi (SEIN), biasanya hanya menggunakan variabel teori penegakan hukum (baca Soerjono Soekanto dan Satjipto Rahardjo) . Celaka nya sering ditemui dalam kasus yang sama (misalnya soal ganti rugi), di satu perusahaan atau di satu kota . Oleh penulis kedua hanya mengganti di perusahaan lain dan di kota lain (misalnya perusahaan X di Palembang di tukar dengan Kasus sama di perusahan dan di kota lain misalnya Medan).
Masalahnya secara substantif pembimbing skripsi tidak akan mungkin mengecek kebenaran informasi yang ditulis. Karena kotanya non jauh disana. Biasanya alasan mahasiswa tersebut yang bersangkutan atau keluarga nya ada di sana alias merantau. Dan lain lain alasan.
Itupun uraiannya tidak sebanyak pada bab 2.
Karena bab 2 skripsi di fakultas hukum umumnya lebih tebal akibat di syaratkan oleh lembaga.
Untuk memenuhi persyaratan formal tersebut mengakibatkan terjadi jalan pintas mudah dengan meniru karya tulisan orang lain.
Demikianlah beberapa renungan kenapa di tahun 1993 sudah terpikirkan oleh ahli ahli hukum kita yang integritas ilmu nya tidak diragukan lagi.
Misalnya ada Prof. Dr. Muchtar Kusumaatmadja SH LLM,
Prof. Mardjono Reksodiputro SH
Prof. Dr. Mulyadi SH
Prof. Emmy Pangaribuan, SH
Prof. Dr. Satjipto Rahardjo , SH sebagai generasi pertama di dalam konsorsium ilmu hukum Indonesia.
Pembahasan masalah perubahan idee dari "Skripsi" ke "Legal Opinion" ini kebetulan dapat penulis terima langsung dari tangan pertama yaitu para guru besar hukum yang tergabung dalam konsorsium ilmu hukum tersebut. Karena penulis saat itu tahun 1993-1997 ikut dalam rapat rapat setiap tahun nya (Sebagai Pembantu Dekan Bidang Akademis sekarang istilahnya Wakil Dekan bidang akademis).
Tambahan informasi bagi yang ingin mendalami teori interpretasi (penafsiran hukum) ada dua buku karangan Prof. Dr. Soedikno Mertokusumo SH Guru Besar ilmu hukum acara perdata Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dan mantan hakim. Berjudul "Penafsiran Hukum" dan "Penemuan Hukum".***
*) Penulis adalah Pengamat Sosial