Breaking News

Semangat Piagam Jakarta Tidak Lenyap dengan Menggantinya dengan Ketuhanan yang Maha Esa


Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Ketua Jejaring Panca Mandala Sriwijaya Sumatera Selatan)

Jendelakita.my.id. - Judul di atas diambil dari kutipan beberapa tokoh pimpinan Islam sebagaimana dimuat dalam buku Bung Hatta: Memoir (hlm. 459).

Artikel ini berkaitan dengan tulisan sebelumnya yang berjudul Sekilas Sejarah Pembukaan UUD 1945 Digugat, yang telah dimuat dalam artikel daring pada 10 Juni 2025.

Bung Hatta mengatakan:
“Karena begitu seriusnya, esok paginya, tanggal 18 Agustus 1945, sebelum sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dimulai, saya mengajak Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Mr. Teuku Hasan dari Sumatera mengadakan suatu rapat pendahuluan untuk membicarakan masalah itu—masalah tujuh kalimat dalam naskah Pembukaan UUD 1945 hasil Panitia Sembilan.

Supaya kita jangan pecah sebagai bangsa, kami mufakat untuk menghilangkan bagian kalimat yang menusuk hati kaum Kristen itu dan menggantinya dengan ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’.

Apalagi, suatu masalah yang serius dan bisa membahayakan keutuhan negara dapat diatasi dalam sidang kecil yang lamanya kurang dari 15 menit. Itu adalah suatu tanda bahwa para pimpinan pada waktu itu benar-benar mementingkan nasib dan persatuan bangsa.

Pada waktu itu, kami dapat menginsyafi bahwa semangat Piagam Jakarta tidak lenyap dengan menggantinya menjadi ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’, meskipun kata ‘kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’ dihilangkan.”

Dalam negara Indonesia yang kemudian memakai semboyan Bhinneka Tunggal Ika, tiap-tiap peraturan dalam kerangka syariat Islam yang hanya mengenai umat Islam dapat diajukan sebagai rancangan undang-undang ke DPR. Setelah disetujui oleh DPR, peraturan itu akan mengikat umat Islam Indonesia.

Dengan cara seperti itu, lambat laun akan terbentuk bagi umat Islam Indonesia suatu sistem syariat Islam yang teratur dalam undang-undang berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis, yang sesuai pula dengan keperluan masyarakat Islam masa kini.

Perbedaan hukum antara penduduk yang beragama Islam dan Kristen akan tampak terutama dalam bidang hukum keluarga. Dalam bidang hukum perdata lainnya, hukum perniagaan, dan hukum pidana, tidak perlu ada perbedaan. Dalam bidang-bidang ini, harus ada persatuan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia. Mungkin di sana-sini akan ada pengaruh adat dalam pelaksanaan hukum, tetapi tidak akan mempengaruhi pokoknya yang asasi.

Perubahan yang disepakati oleh kelima tokoh tadi (Mohammad Hatta, Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Mr. Teuku Hasan) sebelum rapat resmi, akhirnya disetujui pula oleh sidang lengkap Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia dengan suara bulat.

Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia dibuka oleh ketuanya, Ir. Soekarno, pada pukul 09.30 pagi, dan dilanjutkan dengan pembahasan pasal-pasal lainnya yang tidak prinsipil.
Perubahan yang prinsipil hanya terdapat dalam bagian Pembukaan sebagaimana disebutkan sebelumnya, dan itu diterima dengan suara bulat.