Otonomi Daerah dan Masyarakat Hukum Adat
Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Pengamat Hukum dan Sosial Politik)
Jendelakita.my.id – Otonomi daerah dan masyarakat hukum adat dapat diibaratkan sebagai dua sisi dari satu keping mata uang. Secara umum, masyarakat dan hukum adat merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Sebagaimana adagium ubi societas ibi ius yang berarti "di mana ada masyarakat, di situ ada hukum," keberadaan hukum adat menjadi komponen penting dalam pelaksanaan otonomi daerah itu sendiri. Hal ini dikarenakan daerah otonom merupakan suatu kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki batas-batas wilayah dan kewenangan untuk mengatur serta mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri sesuai dengan aspirasi masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain mengacu pada adagium tersebut, otonomi daerah juga diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan otonomi daerah diyakini memberikan dampak terhadap kepentingan masyarakat dalam mempertahankan serta mengembangkan eksistensinya, sekaligus menjaga jati diri agar keberlangsungannya tetap terjamin.
Dalam era otonomi daerah, perspektif masyarakat hukum adat dan penyelenggaraan pemerintahan daerah harus diarahkan pada pencapaian pembangunan wilayah desa sebagai basis komunitas masyarakat hukum adat serta pencapaian tujuan otonomi daerah. Untuk itu, diperlukan beberapa prasyarat utama, antara lain:
-
Terlaksananya penataan pembagian urusan pemerintahan secara jelas dan sistematis;
-
Penguatan peran kepala daerah dalam upaya perlindungan terhadap masyarakat hukum adat;
-
Penataan produk hukum daerah (Perda) yang mengatur pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, termasuk hak atas kepemilikan tanah ulayat;
-
Perencanaan pembangunan daerah yang memasukkan program atau kegiatan yang mendukung perlindungan dan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya;
-
Partisipasi aktif masyarakat, khususnya masyarakat hukum adat, dalam kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Disadari bahwa dalam era otonomi daerah telah terjadi pergeseran nilai dalam masyarakat serta sejumlah perubahan norma hukum positif yang menjadi tantangan baru. Hal ini menuntut solidaritas dari masyarakat hukum adat agar tetap eksis di masa depan. Dalam perspektif regulasi, perlu dilakukan revitalisasi terhadap peraturan perundang-undangan yang ada, serta penguatan terhadap institusi adat yang masih berlaku di tengah masyarakat.
Upaya ini menuntut keterlibatan masyarakat hukum adat, khususnya dalam aspek politik dan kebijakan publik, guna mendukung terwujudnya cita-cita masyarakat hukum adat yang harmonis dengan tujuan pembentukan daerah otonom. Dalam konteks otonomi daerah, masyarakat hukum adat secara alami telah memiliki otonomi asli dan hak atas tanah yang telah mereka tetapkan bersama komunitasnya sejak lama.
Namun, hingga saat ini belum terdapat undang-undang yang secara khusus mengatur pengakuan atas eksistensi masyarakat hukum adat dan hak kepemilikan tanah ulayat. Perlindungan dan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat serta hak kepemilikan tanah ulayat masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dan sebagian telah diatur oleh pemerintah daerah melalui peraturan daerah (Perda), seperti pada masyarakat adat Badui.
Padahal, pengaturan melalui undang-undang sangatlah diperlukan guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat beserta adat-istiadatnya, agar dapat berperan secara dinamis dalam mendukung kejayaan bangsa Indonesia. Era otonomi daerah semestinya menjadi golden moment bagi pemerintah daerah untuk sepenuhnya memberikan pengakuan dan perlindungan kepada masyarakat hukum adat melalui produk hukum daerah masing-masing.
Dengan menggunakan pendekatan persuasif yang bersifat bottom-up, pemerintah daerah bersama masyarakat hukum adat diharapkan dapat bersinergi dalam melestarikan nilai-nilai luhur yang selaras dengan sila-sila Pancasila. Sinergi ini sangat penting, karena pelestarian keberagaman budaya juga menjadi perekat persatuan nasional.
Melalui pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat, diharapkan semangat Bhinneka Tunggal Ika dapat terus terjaga. Sementara itu, otonomi daerah merupakan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang idealnya mampu mengayomi masyarakat hukum adat demi kemajuan bangsa dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.