Breaking News

SPMS Desak Kejelasan Persoalan di Disperakim Lubuk Linggau, Siapkan Aksi Lanjutan dan Laporan kepada Penegak Hukum Disiapkan


Oleh: Irlan Saputra

Jendelakita.my.id - Lubuklinggau, 22 September 2026. Solidaritas Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (SPMS) kembali menyuarakan tuntutan keterbukaan dan kejelasan terkait sejumlah persoalan yang menjadi perhatian mereka di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Kota Lubuk Linggau.

Tuntutan tersebut disampaikan melalui aksi damai yang digelar pada Senin, 21 September 2026. Aksi tersebut menjadi bagian dari upaya SPMS menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan, khususnya terkait pelaksanaan pekerjaan, pengadaan barang dan jasa, administrasi kegiatan, pengawasan proyek, pembayaran, serta tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang menjadi bahan kajian mereka.

Dalam aksi tersebut, massa SPMS melakukan dialog dan mediasi dengan pihak Disperakim Kota Lubuk Linggau. Setelah proses mediasi berlangsung, SPMS menyatakan masih terdapat sejumlah pertanyaan yang menurut mereka belum memperoleh penjelasan secara menyeluruh.

SPMS juga menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah dokumen yang perlu diperlihatkan dan dijelaskan agar informasi yang menjadi perhatian mereka dapat diuji secara objektif. Dokumen tersebut, menurut SPMS, berkaitan dengan proses perencanaan, kontrak pekerjaan, pelaksanaan kegiatan, progres pekerjaan, pembayaran, hingga dokumen penyelesaian pekerjaan.

Bagi SPMS, keterbukaan terhadap dokumen dan informasi menjadi bagian penting dalam memastikan setiap persoalan yang mendapat perhatian publik dapat diperiksa berdasarkan data dan fakta, bukan semata-mata berdasarkan asumsi maupun tudingan.

Aksi Hari Ini Bukan Akhir Perjuangan

Penanggung jawab aksi SPMS, Irlan Saputra, mengatakan bahwa pihaknya tidak akan menghentikan pengawalan hanya karena telah dilakukan dialog dan mediasi dengan pihak Disperakim.

“Bagi kami, aksi hari ini bukan akhir. Kami akan terus mengkaji setiap persoalan yang menjadi perhatian kami. Ketika masih ada pertanyaan yang belum mendapatkan jawaban dan dokumen yang belum dapat ditunjukkan, maka upaya untuk mencari kejelasan tentu akan terus kami lakukan melalui jalur konstitusional.”

Irlan menegaskan bahwa SPMS tidak bermaksud membangun kesimpulan sepihak terhadap pihak mana pun. Menurutnya, setiap informasi yang dipersoalkan perlu diuji melalui dokumen resmi, proses klarifikasi, serta mekanisme pemeriksaan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kami tidak datang untuk menghakimi dan tidak ingin mendahului proses pemeriksaan. Yang kami minta adalah keterbukaan. Jika memang semuanya berjalan sesuai aturan, maka tunjukkan dokumennya dan berikan penjelasan kepada publik. Sebaliknya, apabila kemudian ditemukan adanya persoalan berdasarkan hasil pemeriksaan, tentu harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.”

SPMS Siapkan Pengawalan Lanjutan

SPMS menyatakan akan melakukan kajian lanjutan terhadap dokumen dan informasi yang telah mereka himpun. Apabila diperlukan, mereka juga membuka kemungkinan untuk menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar.

Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari konsistensi SPMS dalam menjalankan fungsi pengawasan masyarakat dan mahasiswa terhadap pengelolaan serta pertanggungjawaban penggunaan uang publik.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Apabila belum ada kejelasan yang memadai, kami siap melakukan aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar. Kami juga akan berkoordinasi dengan jaringan mahasiswa dan rekan-rekan di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional.”

SPMS juga menyampaikan rencana untuk membawa aspirasi tersebut ke Jakarta, termasuk menyampaikan bahan kajian kepada lembaga penegak hukum apabila dinilai diperlukan.

Laporan kepada Lembaga Penegak Hukum Disiapkan

Selain menyiapkan aksi lanjutan, SPMS menyatakan tengah mempersiapkan bahan laporan yang rencananya akan disampaikan kepada lembaga penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Republik Indonesia.

SPMS menyebut bahan tersebut akan disusun berdasarkan hasil kajian, informasi, serta dokumen pendukung yang telah mereka himpun. Selanjutnya, SPMS menyatakan akan menyerahkan proses verifikasi, penelaahan, dan pemeriksaan kepada lembaga yang memiliki kewenangan.

KPK sendiri memiliki mekanisme penerimaan laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dan melakukan proses verifikasi serta penelaahan terhadap laporan yang diterima. Sementara itu, Kejaksaan juga memiliki mekanisme penanganan informasi terkait dugaan tindak pidana sesuai kewenangannya.

“Kami akan menyusun laporan secara serius dan melampirkan dokumen serta bahan kajian yang kami miliki. Kami akan menyampaikannya kepada KPK dan Kejaksaan untuk ditelaah sesuai kewenangan masing-masing. Kami berharap persoalan ini dapat diperiksa secara objektif sehingga masyarakat mendapatkan kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi.”

SPMS menegaskan bahwa rencana laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk menetapkan seseorang bersalah, melainkan sebagai bentuk penyampaian informasi dan bahan kajian kepada lembaga yang berwenang untuk dilakukan verifikasi dan pemeriksaan.

Dorong Keterbukaan dan Akuntabilitas

Menurut SPMS, pengelolaan anggaran dan pekerjaan yang menggunakan uang publik perlu dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Masyarakat, menurut mereka, memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana suatu program direncanakan, dilaksanakan, diawasi, dan dipertanggungjawabkan.

SPMS meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut memberikan ruang klarifikasi serta membuka informasi sesuai ketentuan yang berlaku.

SPMS menyatakan akan terus melakukan kajian, mengawal proses klarifikasi, dan menggunakan jalur konstitusional untuk memastikan persoalan yang mereka soroti memperoleh kejelasan.

“Kami tidak mencari kegaduhan. Kami mencari kejelasan. Kami tidak ingin menghakimi. Kami ingin setiap persoalan diuji dengan dokumen, fakta, dan proses pemeriksaan yang objektif.”

SPMS: Bergerak Bersama Rakyat, Mengawal Uang Rakyat.