Wakil Ketua DPRD PALI: PKS PT Aburahmi Tak Boleh Beroperasi Sebelum Izin Operasional Terbit
Wakil Ketua II DPRD PALI, Firdaus Hasbullah
Jendelakita.my.id. - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI menemukan izin operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Aburahmi masih dalam proses saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa (4/8/2026). Temuan tersebut mendapat perhatian dari Wakil Ketua II DPRD PALI, Firdaus Hasbullah atau yang akrab disapa FH. Menurutnya, perusahaan seharusnya belum diperbolehkan menjalankan kegiatan operasional sebelum seluruh perizinan yang diwajibkan telah diterbitkan.
FH menegaskan bahwa izin operasional merupakan syarat mendasar yang wajib dipenuhi sebelum perusahaan melakukan aktivitas komersial. Pernyataan itu disampaikannya melalui pesan singkat WhatsApp sebagai tanggapan atas hasil sidak tim Pemkab PALI yang terdiri dari DPMPTSP, Bapenda, Satpol PP, Damkar, Dishub, Disnakertrans, dan Dinas Lingkungan Hidup.
"Harusnya tidak boleh melakukan kegiatan sebelum izin operasional belum keluar," tegas FH.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Menurutnya, perusahaan yang tetap beroperasi tanpa izin operasional dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
"Kalau nekat operasi tanpa izin, sanksinya pasti ada sesuai peraturan, dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap dan pencabutan NIB, denda administratif minimal Rp100 juta sampai Rp10 miliar tergantung pelanggaran bahkan bisa dipidana," ujarnya.
Sebelumnya, Asisten II Setda PALI, Supawi, menjelaskan sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas pemberitaan mengenai dugaan belum lengkapnya perizinan PT Aburahmi. Hasil pemeriksaan menunjukkan izin operasional perusahaan memang masih dalam proses, sedangkan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) telah diterbitkan.
"Kami turun ke lapangan dalam rangka menindaklanjuti banyaknya pemberitaan terkait izin, dan ternyata izin operasional masih dalam proses atau belum kelar," kata Supawi.
Meski demikian, ia menyatakan Pemkab PALI tetap mendukung investasi karena dinilai mampu menyerap tenaga kerja lokal dan menggerakkan usaha masyarakat. Namun, seluruh kegiatan usaha harus tetap mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP PALI, Rismaliza, mengatakan proses penerbitan izin operasional PT Aburahmi masih terkendala penyesuaian sistem OSS akibat perubahan KBLI dari tahun 2020 ke KBLI 2025 sesuai PP Nomor 28 Tahun 2025. Adapun izin AMDAL perusahaan telah dinyatakan terbit.